PERATURAN PERPUSTAKAAN BAITUL HIKMAH MTsN 1 KOTA BLITAR
A. Keanggotaan (Pengguna Perpustakaan)
Yang disebut sebagai anggota/pengguna perpustakaan, yaitu :
- Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif bekerja di MTsN 1 Kota Blitar.
- Seluruh Peserta didik masih aktif bersekolah di MTsN 1 Kota Blitar.
- Alumni yang masih berminat menjadi anggota.
- Peserta didik dari SD, MI dan organisasi lain yang terikat kerjasama dengan Perpustakaan Baitul Hikmah MTsN 1 Kota Blitar.
B. Jam Buka Perpustakaan
- Senin – Kamis : pukul 06.45 – 15.30 WIB
- Jumat : pukul 06.45 – 15.30 WIB
C. Tata Tertib Perpustakaan
- Dilarang membawa makanan dan minuman serta benda – benda lain yang tidak berhubungan dengan perpustakaan.
- Barang-barang milik pribadi seperti tas, tempat minum, dan lainnya diletakkan dalam loker
- Wajib menjaga ketenangan, tidak bersenda gurau/membuat kegaduhan di perpustakaan
- Media televisi hanya digunakan untuk memutar film atau materi pembelajaran.
- Media televisi dilarang untuk memutar lagu yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
- Pengguna diwajibkan ikut serta menjaga kebersihan dan kerapian area perpustakaan
- Kursi di area baca wajib dirapikan kembali setelah digunakan
- koleksi yang selesai dibaca wajib diletakkan pada meja yang telah disediakan
- Pemesanan ruangan untuk kegiatan apa pun harap menghubungi pustakawan terlebih dahulu untuk proses penjadwalan
- Pengunjung wajib mengisi laman kunjungan di website perpustakaan atau mengisi buku kunjungan setiap kali memasuki perpustakaan
- Tata Tertib Pemanfaatan Koleksi / Sirkulasi
- Koleksi yang dapat dipinjam yaitu koleksi umum dan paket
- Batas maksimal koleksi buku paket yang dipinjam, yaitu sebanyak 20 eksemplar selama satu tahun ajaran.
- Batas maksimal buku yang dipinjam sebanyak 2 eksemplar selama 2 hari dan bisa diperpanjang.
- Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Koleksi yang dapat dipinjam yaitu koleksi umum dan paket
- Batas maksimal koleksi buku paket yang dipinjam, yaitu sebanyak 6 eksemplar selama satu tahun ajaran dengan perpanjangan setiap awal tahun ajaran.
- Batas maksimal buku yang dipinjam sebanyak 2 eksemplar selama 2 hari dan bisa diperpanjang
- Peminjaman alat peraga (globe, peta gantung dan lainnya) hanya digunakan di area madrasah untuk kegiatan belajar mengajar di kelas dengan batas waktu peminjaman selama 1 hari dan diberlakukan hanya untuk guru
- Sanksi keterlambatan dan kelalaian pengguna
- Keterlambatan pengembalian koleksi yang dipinjam yaitu berupa denda sebesar 500 rupiah/hari/koleksi
- Kelalaian pengguna dalam menjaga keutuhan koleksi mulai dari merusak, merobek, melipat hingga koleksi kusut, mencoret maupun menghilangkan, maka akan dikenakan sanksi berupa penggantian koleksi yang sejenis (koleksi yang sama).
- Tidak diizinkan membawa koleksi milik perpustakaan dan melakukan proses sirkulasi tanpa sepengetahuan pustakawan
- pengguna perpustakaan wajib menggunakan kartu anggota perpustakaan milik pribadi setiap kali melakukan proses sirkulasi, tidak diperkenankan meminjam kartu anggota perpustakaan milik orang lain
- Koleksi referensi, koleksi serial dan berkala (majalah, tabloid, surat kabar edisi terbaru) tidak untuk dipinjam (dibawa pulang)
- Peraturan lainnya terkait tata tertib pemanfaatan koleksi/sirkulasi yang tidak tersebut akan disampaikan secara lisan